Sabtu, 25 Juni 2011

Mengapa Semut tidak Dimangsa Si Kantong Semar?

HARUN YAHYA


Di dalam kantung tumbuhan “kantong-semar“ Nepenthes bicalcarata yang hidup di sebelah India Timur, hiduplah koloni semut. Tumbuhan ini bentuknya seperti teko dan memangsa serangga yang menghinggapinya. Meskipun demikian, semut bebas bergerak dan mengambil sisa-sisa serangga dan bahan makanan lainnya dari tumbuhan ini.

Kerja sama ini menguntungkan kedua belah pihak, semut dan tumbuhan. Meski semut mungkin saja dimakan Nepenthes, mereka dapat membangun sarang pada tumbuhan ini. Sang tumbuhan juga menyisakan jaringan tertentu dan sisa-sisa serangga untuk semut. Dan sebagai balasannya, semut melindungi tumbuhan dari musuhnya.

Begitulah contoh hubungan kehidupan antara tumbuhan dan semut. Bentuk anatomi dan fisiologi semut dan tumbuhan inangnya telah dirancang sedemikian rupa untuk memudahkan hubungan timbal balik antara keduanya. Meskipun para pembela teori evolusi menyatakan bahwa hubungan antarjenis makhluk hidup ini berkembang secara berangsur-angsur selama jutaan tahun, tetapi tentu saja pernyataan yang mengatakan bahwa dua makhluk yang tidak memiliki kecerdasan ini dapat sepakat merencanakan suatu sistem yang menguntungkan kedua belah pihak tidaklah masuk akal. Lalu, apa yang menyebabkan semut hidup pada tumbuhan?

Semut cenderung tinggal pada tumbuhan karena adanya cairan bernama "nektar tersisa" yang dikeluarkan tumbuhan. Cairan nektar ini merupakan daya tarik bagi semut untuk mendatangi tumbuhan. Banyak spesies tumbuhan yang terbukti mengeluarkan cairan ini pada waktu-waktu tertentu. Misalnya, pohon ceri hitam menghasilkan cairan ini hanya tiga minggu dalam setahun. Tentu pengeluaran cairan pada waktu ini bukan kebetulan karena waktu tiga minggu ini bertepatan dengan satu-satunya waktu sejenis ulat menyerang pohon ceri hitam. Semut yang tertarik pada nektar dapat membunuh ulat ini serta melindungi tumbuhan.

Pada gambar, kita dapat melihat tumbuhan kantong semar sebagai “perangkap serangga”. Namun, serangga-serangga tertentu lolos dari jebakan tumbuhan kantong semar. Misalnya, semut dapat hidup berdampingan dengan kantong semar. Secara ajaib, tumbuhan ini tidak mempedulikan keberadaan semut.
Hanya dengan menggunakan akal sehat, kita dapat melihat bahwa hal ini adalah bukti hasil penciptaan. Akal sehat tidak mungkin bisa menerima bahwa pohon ini dapat memperhitungkan kapan bahaya akan menyerang lalu memutuskan bahwa cara terbaik untuk melindungi dirinya adalah dengan cara menarik perhatian semut serta mengubah struktur kimianya. Pohon ceri tidak punya otak. Oleh karena itu, ia tidak dapat berpikir, memperhitungkan, maupun mengubah campuran kimianya. Bila kita menganggap bahwa cara cerdas ini adalah sifat yang diperoleh dari suatu kebetulan, yaitu dasar berpikir evolusi, tentu ini tidaklah masuk akal. Jelas sekali bahwa pohon ini telah melakukan sesuatu yang didasarkan pada kecerdasan dan ilmu pengetahuan.

Oleh karena itu, satu-satunya kesimpulan yang dapat kita tarik adalah bahwa sifat tumbuhan ini telah terbentuk karena adanya sebuah Kehendak yang telah menciptakannya. Bila kita merujuk pada segala bentuk pengaturan yang dibuat-Nya, jelas sekali bahwa Dia tidak hanya berkuasa atas pohon, tetapi juga atas semut dan ulat. Jika penelitian dilakukan lebih jauh lagi, tentunya dapat diketahui bahwa Dia berkuasa atas semesta alam dan telah mengatur setiap bagian alam secara terpisah namun serasi dan selaras, sehingga membentuk sebuah rangkaian sempurna yang kita kenal sebagai "keseimbangan ekologi". Bila kita berpikir lebih jauh dan meneliti bidang-bidang lain, seperti geologi dan astronomi, kita akan sampai pada gambaran yang serupa. Ke mana pun kita melangkah, kita akan menyaksikan berjuta sistem yang berfungsi dengan selaras dan teratur sempurna. Semua sistem ini menunjukkan keberadaan Sang Pengatur. Meskipun demikian, tidak satu pun unsur pembentuk alam ini yang mampu berfungsi sebagai Sang Pengatur itu. Oleh karena itu sang pengatur haruslah Dia Yang Maha Tahu dan Mahakuasa atas alam semesta. Al Quran menggambarkan Sang Penguasa sebagai berikut:
"Dia-lah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling Baik. Bertasbih kepadanya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
(QS. Al-Hasyr, 59:24)

Pengaruh Buku "Atlas Penciptaan" di Dunia

1- Situs blog Le blog d'Yves Daoudal memuat laporan pada tanggal 2 Februari 2007 tentang Atlas Penciptaan dengan judul "kepanikan Darwinis."

2- Surat kabar Belgia A Voix Autre menyebut pengaruh Atlas Penciptaan Harun Yahya di Prancis dengan ungkapan berikut: "Kepanikan di belakang panggung!" dan "Kepustakaan penganut Penciptaan belum pernah sedemikian dahsyat."

3- Majalah Le Nouvel Observateur menggambarkan wakil terpenting pergerakan paham Penciptaan sebagai, "Harun Yahya sendiri, dengan sumbangsih yang dibuat oleh terbitan-terbitan internasional Harun Yahya."

4- Majalah Science membuat pernyataan berikut tentang buku Atlas Penciptaan yang dikirim ke Prancis dan negara-negara lain dalam terbitannya tanggal 16 Februari 2007: "Ini adalah serangan yang terlihat paling megah terhadap evolusi yang tersaksikan dalam rentang waktu lama: Itu adalah kesepakatan di antara para ilmuwan Eropa yang beberapa minggu lalu telah menerima... buku-buku gratis Atlas Penciptaan."

5- Harian Le Monde menggambarkan Atlas Penciptaan sebagai "sebuah karya tak tertandingi" dalam terbitannya tanggal 3 Februari 2007.

6- Sebuah tulisan oleh Nicolien den Boer pada situs berbahasa Belanda Radio Netherlands menyatakan bahwa Atlas tersebut telah menimbulkan "bencana banjir besar" di seantero Eropa.

7- Terbitan tanggal 2 Februari 2007 dari harian Le Figaro memuat judul utama "Paham penciptaan Islam sedang menyerang di Prancis."

8- Terbitan tanggal 3 Februari 2007 dari harian Le Monde memuat judul utama "Para penganut penciptaan sekarang sedang menyerang sekolah-sekolah Prancis."

9- Terbitan tanggal 6 Februari 2007 dari harian La Liberation menggambarkan Harun Yahya sebagai "pemenang terbesar paham Penciptaan di Turki."

10- Terbitan tanggal 5 Februari 2007 dari The Washington Post menggambarkan Atlas Penciptaan sebagai "Buku Turki yang menyerang Darwinisme."

11- Pada tanggal 9 Februari 2007 situs berita www.bellaciao.org, sebuah garapan bersama Italia-Prancis, memuat laporan tentang pergerakan dunia yang memihak penciptaan. Laporan itu menyatakan bahwa: "Harun Yahya (orang Turki yang bernama asli Adnan Oktar), yang telah menyatakan teori Darwin tidaklah absah (dan filsafat satu-satunya yang menganjurkan pertikaian dan menganggapnya perlu), melangkah lebih jauh dari sekedar menolak teori evolusi."

12- Dalam situs pribadinya wartawan Amerika terkemuka Doug Ireland memuat laporan bertajuk "Paham penciptaan Islam menyerang Prancis."

13- Sebuah laporan dalam situs internet politik Prancis Gaullisme menyebutkan hal berikut dalam sebuah laporan tanggal 3 Februari 2007: "… penganjur paling giat paham penciptaan, disebabkan kekuatan terbitan-terbitan Harun Yahya, sudah pasti adalah Harun Yahya sendiri."

14- Sebuah situs blog tentang evolusi bernama Le blog des bactéries et de l'évolution memuat dua laporan pada tanggal 8 dan 9 Februari 2007. Keduanya menjuluki Atlas Penciptaan sebagai "kapal perang dahsyat yang menggunakan banyak kutipan dari ayat-ayat Al Qur'an."

15- Dalam terbitannya tanggal 5 Maret 2007, Le Soir, salah satu harian utama Belgia, memuat laporan tentang pengaruh di dunia dari buku Atlas Penciptaan Harun Yahya. Laporan tersebut, yang berjudul "Buku merah menyanggah pernyataan Darwin," menggambarkan karya Harun Yahya sebagai "sebuah campur-tangan cerdas."

16- Prof. Bernard Rentier dari Universitas Liege menyampaikan pendapat ini dalam situs pribadinya: "Isinya mengejutkan, tapi mengena. Seseorang tidak berani membayangkan pengaruh yang bakal muncul menyusul penyebaran buku Atlas tersebut ke seluruh dunia …"

17- Organisasi pendukung penciptaan Polandia Polskie Towarzystwo Kreacjonistyczne menyatakan bahwa "di sejumlah negara buku-buku sang penulis lebih dihargai daripada buku-buku pelajaran sekolah …"

18- Pada tanggal 23 Maret majalah internet Polandia Interia.pl memuat laporan berkenaan dengan Atlas Penciptaan Harun Yahya yang diberi judul "Buku rujukan anti-Darwinis telah mengguncang pihak-pihak yang berwenang."

19- Situs berita Glos Nauczycielski menggambarkan ketakutan hebat di Kementrian Pendidikan Belgia yang dimunculkan buku tersebut dengan judul "Buku anti-Darwinis menyerbu sekolah-sekolah Belgia."

20- Situs berita Dziennik Online memperbincangkan tanggapan pihak Belgia terhadap gagasan penciptaan, dan menyebutkan pihak berwenang Belgia "berkata bahwa buku tersebut perlu disita karena alasan mendesak."

21- Sebuah laporan yang dimuat terbitan tanggal 2 Mei 2007 dari Le Matin, salah satu harian utama Belgia menampilkan judul, "Propaganda tertanam kokoh di Eropa: sebuah Atlas luar biasa telah menyerang seantero Swiss!"

22- Jurnal bulanan Universitas Liège memuat laporan berjudul "Sebuah contoh mengejutkan Paham Penciptaan: karya asal Turki memicu debat evolusi!" dalam terbitannya tanggal 15 Mei 2007.

23- Dalam terbitannya tanggal 20 Juni 2007, Die Welt, salah satu harian terbesar Jerman, memuat laporan panjang berjudul "Berjuang dengan Al Qur'an melawan evolusi." Laporan itu menyebutkan "Kementrian Pendidikan di Paris panik dan menyerukan agar buku tersebut tidak diajarkan di kelas."

24- Pada tanggal 20 Februari 2007, situs berita Jerman hpd-online.de memuat laporan mengenai Atlas Penciptaan. Laporan ini mengulas tentang kepanikan yang disebabkan oleh penyebarluasan buku tersebut di Prancis dan Benelux.

25- Situs berita utama Amerika www.newsmax.com memuat laporan berjudul "Orang Turki: Ateisme adalah ‘Penyebab Utama Terorisme'" pada tanggal 22 November 2006. Laporan tersebut menyatakan, "Ini... memiliki pengaruh yang hanya dapat diimpikan para penganut paham penciptaan di Amerika Serikat."

26- Terbitan tanggal 23 Maret 2007 dari La Libre Belgique, yang diterbitkan di Belgia, menyebutkan "seorang penulis yang memperoleh keberhasilan yang semakin besar dalam penolakannya terhadap teori evolusi …"

27- Kevin Myers membuat pernyataan ini terhadap Atlas Penciptaan dalam koran Irish Independent tanggal 9 Maret 2007: "...Atlas Penciptaan Harun Yahya dari Global Publishing, adalah yang benar-benar paling memukau hingga kini di tahun ini."

28- Sebuah laporan oleh Carl-Johan Bilkenroth dalam terbitan tanggal 4 Maret 2007 dari Svenska Dagbladet, yang terbit di Swedia, menyebut Atlas tersebut sebagai "sebuah karya agung yang menantang Darwin."

29- Sebuah laporan mengenai Atlas Penciptaan dalam terbitan tanggal 4 Juni 2007 dari Corriere della Sera, harian terbesar di Italia, berisi pernyataan berikut: "Pada saat bersamaan, telah muncul persaingan antara penganut penciptaan asal Kristen yang berpusat di Amerika Serikat dan mereka yang berasal dari Islam yang telah menyibukkan kita dengan Atlas Penciptaan. Kita tidak dapat mengetahui siapa dari keduanya yang akan menang, kita sungguh tahu pasti bahwa kitalah yang menjadi pihak kalah …"

30- Kantor berita Armenews memuat laporan pada tanggal 18 April 2007 yang memuat kata-kata, "Perjuangan melawan evolusi yang dilancarkan di Turki tampaknya telah berakhir dalam kemenangan yang nyaris mutlak."

31- Sebuah situs pendukung evolusi yang terbit dalam bahasa Italia, Dragor, memuat sebuah telaah berjudul "Darwin, Perpisahan?" Telaah tersebut membandingkan pengaruh Atlas Penciptaan di Prancis dan Italia dan menekankan bahwa hampir mustahil menghentikan paham penciptaan Islam yang dipimpin Harun Yahya. "Berapa lama lagi Prancis mampu bertahan?" tanyanya.

32- Terbitan tanggal 24 Juni 2007 dari The Washington Times memuat laporan tentang Fakta Penciptaan, yang sedang tumbuh menguat di negara-negara Eropa. Laporan tersebut mengutip Hervé Le Guyader, pakar biologi dari Universitas Paris, yang menyebut tantangan dari para pemikir Islam "jauh lebih berbahaya dari upaya-upaya penganut paham penciptaan sebelumnya, yang seringkali berasal dari Inggris."

33- Sebuah laporan dalam terbitan tanggal 29 Maret 2007 dari Stern, satu di antara majalah terpenting di Jerman, mengatakan "Sebuah buku menyerupai sambaran guntur. … Sangatlah jelas dari permulaannya: Buku ini sama sekali berbeda!"

34- Harian Prancis Lyon Capitale menjuluki Harun Yahya sebagai "Penganut Penciptaan paling giat saat ini," pada tanggal 13 Februari 2007.

35- Terbitan tanggal 29 Juni 2007 dari Süddeutsche Zeitung, harian yang tergolong beroplah terbesar di Jerman, menyebut Atlas Penciptaan Harun Yahya sebagai "sebuah buku yang dihiasi dengan gambar-gambar mengejutkan dari kerajaan tumbuhan dan hewan."

Eropa Telah Menyatakan Perang terhadap Islam dan Al Qur’an

Menyusul keputusan Dewan Eropa baru-baru ini tentang larangan pengajaran fakta Penciptaan di sekolah-sekolah, pokok persoalan kedua yang bergulir dalam rencana adalah putusan Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) pada tanggal 9 Oktober bahwa pelajaran agama di sekolah-sekolah Turki adalah pelanggaran terhadap hak pendidikan. Dengan putusan ini, beragam pengubahan perlu dilakukan terhadap cara pengajaran agama di sekolah-sekolah Turki dan, menurut ECHR, bahkan pelajaran agama dengan cara bagaimanapun perlu dicegah.

Pada kenyataannya, pengubahan yang dimaksudkan di sini tidak memiliki tujuan selain menghapuskan sama sekali pendidikan agama, untuk memalingkan generasi muda dari keimanan kepada Allah (Tuhan) dan menanamkan pola pikir materialis dalam diri mereka. Keputusan melarang pengajaran Paham Penciptaan di sekolah-sekolah berdasarkan keputusan Dewan Eropa yang diambil di awal Oktober memiliki tujuan yang sama. Kenyataan bahwa laporan yang dimaksud tersebut menetapkan bahwa hanya teori evolusi yang seharusnya diizinkan di kurikulum dengan jelas menyingkap kekhawatiran bahwa para siswa yang belajar tentang fakta Penciptaan tidak akan tumbuh menjadi materialis. Inilah mengapa Paham Penciptaan telah digambarkan sebagai ancaman bagi Eropa dan keputusan di atas telah diambil. Keadaan yang sama berlaku pada pelajaran agama yang saat ini diberikan di Turki. Khawatir terhadap para siswa yang belajar tentang Islam dan meninggalkan pemikiran materialisme, Eropa saat ini telah menganjurkan dihentikannya pelajaran agama di sekolah-sekolah dengan beragam alasan. Upaya Eropa adalah jelas: menyatakan perang terhadap iman kepada Allah dan Islam.

Tidak ada keraguan bahwa alasan bagi semua ini adalah pembongkaran rahasia ke seluruh dunia bahwa Darwinisme, dan materialisme pendukungnya, keduanya adalah penipuan. Kalangan Darwinis dan materialis telah dilanda ketakutan di hadapan karya Harun Yahya Atlas Penciptaan, yang menunjukkan bahwa makhluk-makhluk hidup masa kini sama persis dengan nenek moyang mereka yang hidup di masa lalu. Mereka sadar bahwa mereka takkan mampu lagi menyebarluaskan penipuan itu sebagaimana telah mereka lakukan selama 150 tahun terakhir. Dunia kini telah menyaksikan bahwa teori evolusi Darwin adalah kebohongan yang sangat buruk. Filsafat materialis, yang mendorong ketiadaan agama, kini sedang berada keadaan sekarat dan di abad ke-21 umat manusia akan terbebaskan dari penipuan semacam itu, insya Allah, dan kembali pada tujuan hakiki penciptaannya. Takut dan terkejut oleh kenyataan ini, kalangan Darwinis-materialis kini tengah berupaya mengambil tindak pencegahan melawan perkembangan luar biasa ini. Tapi apa yang tamat, adalah tamat dan seluruh dunia kini tahu tentang penipuan Darwinis. Siswa sekolah kini sedang melancarkan serangan mereka sendiri melawan Darwinisme dan menolak mempelajari penipuan ini.

Apa yang diinginkan kalangan Darwinis-materialis adalah membangun masyarakat tanpa agama, tanpa sedikit pun keimanan kepada Allah. Namun kenyataannya, masyarakat tanpa agama akan semakin mendorong kemerosotan akhlak, meningkatkan peperangan, pembantaian dan pemberontakan yang mengiringi ketiadaan agama, dan menimpakan bencana bagi seluruh umat manusia. Apa yang perlu dilakukan adalah mendorong orang, khususnya kaum muda, untuk mengikuti nilai-nilai ajaran agama daripada memalingkan mereka dari agama dan menganjurkan filsafat materialis.

Alasan ketakutan yang dialami kalangan Darwinis Eropa sangatlah jelas: Mereka telah menyadari bahwa Penciptaan adalah kenyataan satu-satunya, yang kini telah diketahui seluruh dunia. Mereka membayangkan bahwa mereka mampu menghentikan perkembangan ini dengan melarang pelajaran agama dan menghilangkan Paham Penciptaan dari kurikulum. Mereka yakin mereka akan menang dalam peperangan yang mereka lancarkan melawan iman kepada Allah. (Sudah pasti Allah tak terkalahkan.) Mereka ingin yakin bahwa Darwinisme akan dianut dan diterima, meskipun mereka sangat tahu bahwa ini tidak akan pernah terjadi. Agama keliru atau kebohongan yang dibuat melawan iman kepada Allah tidak memiliki jalan bertahan hidup. Allah Yang Mahakuasa mengungkapkan hal senada dalam ayat-ayat-Nya:

Sebenarnya Kami melontarkan yang hak kepada yang batil lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang batil itu lenyap. Dan kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu menyifati (Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya). (QS. Al Anbiyaa’, 21:18)

Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengembang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang batil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan. (QS. Ar Ra’d, 13:17)

Dengan keruntuhan pasti Darwinisme, pengaruh Darwinis banyak melemah dibandingkan sebelumnya. Berkembangnya nilai-nilai ajaran Islam adalah janji Allah dan akan, dengan izin-Nya, menjadi kenyataan. Isyarat-isyarat ini dapat disaksikan di seluruh dunia. Agama hak-Nya, dengan kehendak-Nya, telah menang. Kaum Darwinis tidak lagi mampu menyesatkan manusia. Permusuhan Eropa terhadap Islam tidak akan mengubah apa pun. Dengan izin Allah, sebagaimana halnya dengan setiap pemikiran menyimpang yang pernah melawan nilai-nilai ajaran Islam, serangan balik yang terkini ini, juga, hanya akan semakin menguatkan agama Islam.

Jumat, 24 Juni 2011

Cara Pengaruhi Orang Lain Menuju Sasaran Yang Diinginkan

Kata Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W.Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi.

Sejarah Manajemen :
Banyak kesulitan yang terjadi dalam melacak sejarah manajemen. Namun diketahui bahwa ilmu manajemen telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Hal ini dibuktikan dengan adanya piramida di Mesir. Piramida tersebut dibangun oleh lebih dari 100.000 orang selama 20 tahun. Piramida Giza tak akan berhasil dibangun jika tidak ada seseorang yang disebut manajer ketika itu mempedulikan tentang rencana apa yang harus dilakukan, mengorganisir manusia serta bahan bakunya, memimpin dan mengarahkan para pekerja, dan menegakkan pengendalian tertentu guna menjamin bahwa segala sesuatunya dikerjakan sesuai rencana.

Pemimpin muda mungkin tidak mengetahuinya, dan orang yang sudah kawakan tidak lagi memikirkannya, tapi situasi tidak mengaburkan kebenaran: pemimpin mempengaruhi sepanjang waktu.

Pada satu tahapan ini memang masuk akal. Namun, sebagai pemimpin kita berupaya untuk membawa orang lain menuju arah yang diinginkannya, dan karena kita tidak bisa memaksa seseorang untuk melakukan apapun (setidaknya tidak berhasil untuk waktu yang diperpanjang), kita harus mengandalkan kemampuan kita untuk mempengaruhi orang lain dan menggerakkan mereka menuju sasaran.

Pengaruh seperti ini yang terencana atau ditujukan adalah penting, tapi seringkali dilupakan, tapi ini tidak hanya mempengaruhi masalah tersebut, maupun masalah yang paling aman.

Pengaruh yang “sehari-hari” mungkin kita lupakan atau abaikan karena kita tidak menyadari bentuk pengaruh terselubung dan bagaimana menembusnya.

Kenyataannya adalah sebagai seorang pemimpin apapun yang kita lakukan selalu diperhatikan, dan memiliki makna yang ditetapkan.

Mari kita lihat lima cara pemimpin yang membagi pengaruh, dengan sengaja atau tidak.

Lima pengaruh

Kami saling mempengaruhi kelima cara ini sepanjang waktu. Semakin kita menyadari ini, semakin berhasil kita menyadari ini, semakin sukses kita.

1. Kata-kata. Hal-hal yang kita katakan dan yang tidak, memiliki pengaruh besar pada pemikiran dan perilaku orang lain. Ini bisa seperti bentuk dari komentar politisi yang terencana dengan baik dan berulangkali (atau sebelum rapat perencanaan yang besar), atau dari cara yang bisasa seperti cara kita menyapa mereka di pagi hari. Semua yang dikatakan pemimpin berperan dalam keberhasilan pengaruh mereka untuk menggerakkan orang ke arah yang diinginkan.
2. Tindakan. Tindakan berbicara lebih keras dari kata-kata adalah hal yang klise. Bagi seorang pemimpin, ini lebih dari sekedar hal klise; ini adalah kebenaran. Apa yang Anda lakukan saat seseorang membagi ide barunya? Bagaimana Anda ingin kami bertindak terhadap kabar terkait dengan pelanggan baru atau masalah? Tim Anda memberikan isyarat terkait dengan hal-hal yang Anda tempatkan sebagai prioritas hanya dengan melihat mana yang menjadi fokus terbesar Anda, baik energi/waktu/perhatian.
3. Bahasa tubuh. Apakah Anda mengangguk dengan semangat atau memutar mata Anda? Apakah Anda tersenyum lebar atau tetap cemberut? Apakah Anda duduk dengan tegap dalam pertemuan, atau bersandar santai? Orang disekitar Anda menggunakan petunjuk ini. Tantangan terbesarnya adalah bahasa tubuh kita bisa disalahartikan sehingga kita harus waspada dan menyadari resiko ini.
4. Sikap. Hampir semua orang tahu dan percaya bahwa antusiasme itu menular, sayangnya, kebalikannya juga ada benarnya. Sikap kita menular terlepas dari apapun itu, terlebih sebagai seorang pemimpin. Seorang peserta workshop pernah bertanya pada saya,”Saya bisa menebak ini hari yang baik dari sikap supervisor saya saat dia berjalan ke pintu.” Cukup apa yang dikatakannya.
5. Keputusan. Tentu saja keputusan kita mempengaruhi pemikiran dan sikap banyak orang, tapi saya tidak membicarakan keputusan yang terbuka mengenai tindakan dan arah yang mungkin akan kita bagi dalam pertemuan staff. Dibandingkan, saya membicarakan mengenai keputusan yang tidak nampak yang memiliki dampak langsung pada empat cara lainnya dimana kami membagi pengaruh kami.

Jika saya pernah meminta Anda untuk memberikan daftar setelah membaca artikel ini, mungkin Anda akan melakukannya dengan empat cara pertama. Karena semuanya penting, ini adalah cara kelima, mempengaruhi melalui keputusan, yang mungkin dilupakan tapi tidak bisa disangkal sebagai yang paling penting karena keputusan dan pilihan kami langsung mempengaruhi empat pengaruh lainnya.

Sebagai pemimpin kami mempengaruhi, apakah kami suka atau tidak.

Pemimpin terbaik membuat keputusan untuk mempengaruhi secara positif dan membangun dan menyadari bahwa keputusan tersebut langkah pertama yang penting untuk mewujudkannya.

Satu jalan untuk secara sadar meningkatkan kemampuan Anda dalam mempengaruhi orang lain adalah dengan terus menerus meningkatkan ketrampilan kepemimpinan Anda. (fn/pm/ms) www.suaramedia.com

Mesir "Kebiri" Warganya Yang Menikahi Israel



KAIRO (Berita SuaraMedia) - Stereotip "Liyan" adalah sebuah fenomena yang ada di dalam masyarakat Mesir (dan setiap masyarakat di dunia). Bahkan ada saling prasangka antara Mesir utara dan selatan Mesir. Prasangka ini belum tentu menjadi penilaian negatif. Secara bertahap, stereotip tersebut menjadi luas diterima oleh mayoritas masyarakat Mesir sebagai dasar penilaian "Liyan".

Stereotyp dari "Orang Luar" ini telah berperan besar dalam menentukan perkawinan campuran di Mesir, yang berasal dari dua pasangan bukan berasal dari tempat atau wilayah yang sama. Dalam beberapa bagian dari pedesaan Mesir, perkawinan campuran didefinisikan sebagai perkawinan antara dua kelompok agama. Beberapa faktor budaya, demografis, dan ekonomi menjadi dasar stereotip tentang "Liyan" di Mesir.

Kebencian orang-orang Mesir terhadap Israel, tetangga mereka, yang menduduki tanah Arab dan membantai orang-orang Palestina, menjadikan stereotip buruk Israel yang paling luas dan paling diterima di kalangan masyarakat Mesir. Stereotip nilah yang menyebabkan pelakunya menerima cap buruk dari masyarakat, dan kadang-kadang timbul rasa bersalah dan tuduhan pengkhianatan jika terlibat dalam perkawinan Mesir-Israel.

Baru-baru ini seorang pengacara Mesir pada Selasa memenangkan perkara untuk pelaksanaan undang-undang mengenai lama penghapusan kewarganegaraan dari bagi penduduk Mesir yang menikahi Israel, dan juga dari anak-anak mereka. Namun, belum jelas, jika aturan tersebut akan benar-benar dilaksanakan.

Kasus tersebut menggaris bawahi dalamnya kebencian orang Mesir terhadap Israelis, walaupun mereka telah menandatangani perjanjian damai antara kedua negara 30 tahun lalu.

Keputusan pengadilan juga memberikan pujian terhadap garis keras Mesir yang sudah lama menolak setiap perbaikan hubungan dengan Israel sejak penandatanganan perjanjian damai dengan Israel pada tahun 1979.

Pengacara Nabih el-Wahsh, yang memberi petisi terhadap pengadilan untuk menerapkan undang-undang sesuai ketika sebelum perjanjian damai tersebut dibuat. Menurutnya, aturan tersebut adalah "kejayaan patriotisme Mesir."

El-Wahsh menuntut pengadilan untuk memaksa Kementrian Dalam Negeri, yang berhubungan dengan dokumen kewarganegaraan, untuk menerapkan artikel 1976 mengenai hukum kewarganegaraan untuk "mengebiri" kewarganegaraan tiap warga Mesir yang menikah dengan Israel yang telah bertugas di militer atau merangkul zionisme sebagai ideologi. Pengadilan mengatakan tindakan tersebut akan menghindarkan potensi kerusakan pada keamanan nasional.

El-Wahsh mengklaim ada sekitar 30.000 orang Mesir yang menikahi orang Israel –baik itu orang-orang Yahudi Israel, Arab Israel, atau orang Palestina dengan paspor Israel dan mungkin dengan puluhan ribu oleh anak-anak sekarang.

Konsulat di Mesir di Israel mengatakan bahwa isu itu terlalu sensitif untuk diberikan komentar, sementara para pejabat Israel tidak dapat dicapai untuk dimintai pendapat. Seseorang pejabat Kementrian Dalam Negeri mengatakan tidak ada angka khusus karena sebagian besar dari orang-orang Mesir tersebut benar-benar tinggal di Israel.

Pejabat tersebut menambahkan bahwa ia percaya el-Wahsh membesar-besarkan jumlah tersebut. Tidak ada indikasi bahwa Kementerian dalam negeri akan mematuhi keputusan pengadilan, tetapi el-Wahsh mengatakan dia akan mengejar dan menuntut kasus menteri dalam negeri untuk penghinaan pengadilan jika tidak ada tindakan.

El-Wahsh telah terkenal di Mesir dalam mengalirkan dengan gencar tuntutan hukum atas moralitas dan patriotisme terhadap sutradara film, dan penulis skenario, bahkan Ratu Elizabeth II dan Saddam Hussein pun dituntut. Sebagian besar tuntutannya ditolak.

Pada tahun 2005, mantan Grand mufti, Nashr Farid Wasel mengeluarkan dekrit keagamaan, atau Fatwa, yang mengatakan Muslim Mesir tidak boleh menikahi orang Israel, baik Arab Muslim atau Kristen. Kemungkinan Yahudi sebagai pasangan tidak disebutkan.

Mohammed Sayyed Tantawi, Syaikh Agung dari Al-Azhar Kairo, universitas dan lembaga pendidikan Sunni tertua di dunia mengatakan bahwa meskipun perkawinan antara seorang laki-laki Mesir dan wanita Israel tidak dilarang agama, pemerintah mempunyai hak untuk mencopot kewarganegaraan pria tersebut karena menikahi wanita dari musuh negara. (iw/hrz/tig) www.suaramedia.com

Kekuasaan Allah, Gereja Pun Dapatkan Hidayah

BUFFALO, NEW YORK (SuaraMedia) – Sebuah kelompok Muslim telah membeli bekas Gereja Katolik Queen of Peace (Ratu Perdamaian), rumah ibadah kaum Protestan, biara, dan sekolah di jalan Genesee dan berencana untuk menggunakannya sebagai sebuah pusat komunitas Muslim dan Masjid.

Gereja tersebut, oleh arsitek yang merancang kawasan Balai Kota Buffalo, akan disebut Masjid Jami, yang berarti sebuah ruang untuk berkumpul bersama. Dr. Hatim Hamad mengatakan, Masjid tersebut dibeli oelh seorang Muslim yang telah berumur.

Kesepakatan tersebut merupakan bukti lebih jauh dari sebuah kehadiran pertumbuhan Muslim di seluruh bagian Barat New York, yang memiliki sembilan Masjid dan yang ke-sepuluh sedang dibangun di Transit Road di Amherst.



Masjid Jami, yang diramalkan memfokuskan pada anak-anak dan melebihi target, akan menawarkan keanekaragaman program bagi anak-anak muda.

"Mereka membangun Masjid-Masjid besar, tetapi tujuan keseluruhan kami adalah kami ingin memiliki sesuatu bagi komunitas," Hamad, seorang asisten professor klinis di Universitas di Sekolah Kedokteran Gigi Buffalo, mengatakan.

"Di Buffalo, tidak terdapat pusat komunitas yang sebenarnya bagi kaum remaja Muslim," Hamad, yang sudah menikah dan memiliki empat anak, menambahkan. Pusat komunitas tersebut tepat di tengah Buffalo."

Queen of Peace (Ratu Perdamaian) adalah gereja Katolik ke-delapan di Buffalo yang terjual sejak 2006, tahun dimana keuskupan Buffalo memulai sebuah penyusunan ulang dari anggota jemaah gereja. Queen of Peace ditutup pada akhir 2007.

Kelompok Muslim, yang terdaftar sebagai Darul Hikmah Inc. pada informasi akte menyimpan dengan kantor kerani Erie County, telah memenuhi $300.000 kesepakatan pada minggu ini. Bangunan tahun 1955 pada jalan Genesee tersebut, termasuk sebuah gereja dengan luas 15.875 kaki persegi, perumahan pendeta protestan, biara dan 13.338 kaki persegi sekolah.

Keuskupan masih mencoba untuk menjual 30 properti, termasuk tujuh di kota.

Darul Hikmah merupakan satu diantara empat penawar untuk properti Queen of Peace, pendeta David Bialkowski, pastur dari Gereja Katolik St. John Gualbert, anggota jemaah gereja bertanggung jawab untuk pemeliharaan dari properti tersebut.

Kelanjutan dari penjualan tersebut akan melunasi hutang-hutang yang berhubungan dengan gereja yang ditutup lainnya, begitu juga dengan hutang yang ditumpuk oleh keuskupan untuk memelihara dan biaya fasilitas pada properti tersebut, Bailkowski mengatakan.

Queen of Peace, dibangun pada akhir 1920-an, dan dirancang oleh arsitek George Dietel dan John J. Wade dalam sebuah rancangan bentuk silang yang tidak biasa dengan sekolah sebagai lengan kiri dari silangan tersebut, perumahan pendeta Protestan sebagai lengan kanan dan tempat suci di tengah, menurut penelitian daerah gereja-gereja Buffalo tahun 1995 oleh James Napora.

Properti tersebut juga tidak biasa karena petak lebarnya dari ruang hijau yang menghadap Jalan Genesee.

Sekolah St. Monica, sebuah sekolah tingkat lanjutan untuk perempuan yang dijalankan oleh Jesuit, masih menggunakan sekolah di properti tersebut dan dipersilahkan untuk melanjutkan beroperasi di sana setidaknya sampai akhir penyewaan, Hamad mengatakan.

Sebelum penjualan, altar gereja yang terlalu banyak hiasan di jual kepada sebuah anggota jamaah gereja di Colorado. Kebanyakan bangku gereja dan simbol-simbol Kristen yang lain juga telah dipindahkan, walaupun mural kanvas besar yang dibuat oleh seniman kegerejaan, Josef Mazur dan jendela-jendela kaca bergambar dengan tokoh-tokoh Kristen masih tetap ada.

Kelompok Muslim merencanakan untuk memasang karpet dan melakukan beberapa pengecatan, Hamad, seorang lulusan dari kedokteran gigi Universitas Buffalo yang pernah bekerja di Angkatan Laut sebelum kembali ke Buffalo sekitar dua tahun yang lalu, mengatakan.

"Hal yang paling utama yang saya hargai di Buffalo adalah toleransi dan penerimaan dari warga non-Muslim," ia mengatakan. (ppt/bn) Dikutip oleh SuaraMedia.com

Selasa, 21 Juni 2011

Inilah istri-istri Rasulullah saw yang semuanya Luar Biasa

Sepeninggal Khadijah r. A., Rasulullah SAW sangat bersedih hati. Namun kesedihan
ini tidak dipendam lama-lama karena dakwah Islam yang masih berusia sangat muda
memerlukan penanganan yang teramat serius. Sebab itu, Rasulullah SAW memerlukan
pendamping hidup sepeninggal Khadijah r. A. Maka beliau pun, atas izin Allah
SWT, menikah kembali.
Inilah keutamaan pernikahan-pernikahan yang dilakukan Rasulullah SAW sepeninggal Khadijah r. A. Seperti yang ditulis oleh Dr. M. Syafii Antonio, M. Ec dalam buku “The Super Leader Super Manager: Learn How to Succeed in Business & Life From The Best Example” (ProLM;Agustus 2007). Inilah petikannya:

Saudah binti Zum’ah
Ketika dilamar Rasulullah SAW, Saudah telah berusia 70 tahun dengan 12 anak. Perempuan berkulit hitam dari Sudan ini merupakan janda dari sahabat Nabi bernama As-Sukran bin Amral Al-Anshari yang menemui syahid keran menjadikan dirinya perisai hidup bagi Rasulullah di medan perang. Rasulullah yang ketika melamar Saudah telah berusia 56 tahun menikahi wanita itu agar Saudah bisa terjaga keimanannya dan terhindar dari gangguan kaum Musyirikin yang tengah hebat-hebatnya memusuhi umat Islam yang ketika itu masih sangat sedikit jumlahnya.

Zainab binti Jahsy
Tak lama setelah menikahi Saudah, Rasulullah mendapat perintah dari Allah SWT untuk menikahi Zainab binti Jahsy, seorang janda berusia 45 tahun yang berasal dari keluarga terhormat. Pernikahan dengan Zainab ini merupakan suatu pelaksanaan perintah Allah SWT bahwa pernikahan haruslah sekufu. Zainab merupakan mantan isteri dari Zaid bin Haritsah.

Ummu Salamah binti Abu Umayyah
Setelah menikahi Saudah dan Zainab, Rasulullah kembali mendapat perintah Allah SWT agar menikahi puteri dari bibinya yang pandai mengajar dan juga pandai berpidato. Ummu Salamah binti Abu Umayyah, seorang janda berusia 62 tahun. Setelah menikah dengan Rasulullah SAW, Ummu Salamah kelak banyak membantu Nabi dalam medan dakwah dan pendidikan bagi kaum perempuan.

Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan
Dalam pengembangan dakwah Islam yang masih sangat terbatas, umat Islam mendapat cobaan ketika salah seorang darinya, Ubaidillah bin Jahsy, murtad dan menjadi seorang Nasrani. Secara syar’i, murtadnya Ubaidillah ini menyebabkan haram dan putusnya ikatan suami-isteri dengan Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan. Untuk menyelamatkan akidah janda berusia 47 tahun ini, Rasulullah mengambil langkah cepat dengan menikahi Ummu Habibah. Kelak langkah Rasulullah SAW ini terbukti tepat dengan aktifnya Ummu Habibah di dalam menunjang dakwah Islam.

Juwairiyyah binti Al-Harits al-Khuzaiyyah
Juwairiyyah adalah seorang janda berusia 65 tahun dengan 17 anak. Perempuan ini merupakan budak dan tawanan perang yang dibebaskan Rasulullah. Setelah dibebaskan Rasulullah SAW, Juwairiyyah dengan ke-17 orang anaknya tentu akan kebingungan karena dia sama sekali tidak memiliki seorang kerabat pun. Allah SWT memerintahkan Nabi SAW agar menikahi perempuan ini sebagai petunjuk agar manusia mau membebaskan budak dan memerdekakannya dari perbudakan dan penghambaan kepada selain Allah SWT.

Shafiyyah binti Hayyi Akhtab
Setahun setelahnya, saat berusia 58 tahun, Rasulullah kembali menikahi Shafiyah binti Hayyi Akhtab, seorang janda dua kali berusia 53 tahun dan memiliki 10 orang anak dari pernikahan sebelumnya. Shafiyyah merupakan seorang perempuan Muslimah dari kabilah Yahudi Bani Nadhir. KeIslaman Shafiyyah diboikot orang-orang Yahudi lainnya. Untuk menolong janda tua dengan 10 orang anak inilah Rasulullah SAW menikahinya.

Maimunah binti Al-Harits
Dakwah Islam tidak hanya diperuntukkan bagi orang-orang Arab semata, tetapi juga kepada manusia lainnya termasuk kepada orang-orang Yahudi. Sebab itu, Rasulullah kemudian menikahi Maimunah binti Al-Harits, seorang janda berusia 63 tahun, yang berasal dari kabilah Yahudi Bani Kinanah. Pernikahan ini dilakukan semata untuk mengembangkan dakwah Islam di kalangan Yahudi Bani Nadhir.

Zainab binti Khuzaimah bin Harits
Zainab binti Khuzaimah merupakan seorang janda bersuia 50 tahun yang sangat
dermawan dan banyak mengumpulkan anak-anak yatim, orang-orang lemah, serta para fakir miskin di rumahnya, sehingga masyarakat sekitar menjulukinya sebagai “Ibu Fakir Miskin”. Guna mendukung secara aktif aktivitas janda tua ini maka Rasulullah menikahinya. Dengan pernikahannya ini Rasulullah ingin mencontohkan kepada umat-Nya agar mau bersama-sama menyantuni anak-anak yatim dan orang-orang lemah, bahkan dengan hidup dan kehidupannya sendiri.

Mariyah al-Kibtiyyah
Setelah delapan pernikahannya dengan para janda-janda tua dengan banyak anak, barulah Rasulullah SAW menikahi seorang gadis bernama Mariyah al-Kibtiyah. Namun pernikahannya ini pun bertujuan untuk memerdekakan Mariyah dan menjaga iman Islamnya. Mariyah merupakan seorang budak berusia 25 tahun yang dihadiahkan oleh Raja Muqauqis dari Iskandariyah Mesir.

Hafshah binti Umar bin Khattab
Dia merupakan puteri dari Umar bin Khattab, seorang janda pahlawan perang Uhud yang telah berusia 35 tahun. Allah SWT memerintahkan Rasulullah untuk menikahi perempuan mulia ini karena Hafshah merupakan salah seorang perempuan pertama di dalam Islam yang hafal dengan seluruh surat dan ayat al-Qur’an (Hafidzah). Pernikahan ini dimaksudkan agar keotentikan al-Qur’an bisa tetap terjaga.

Aisyah binti Abu Bakar
Puteri dari Abu Bakar Ash-Shiddiq ini merupakan seorang perempuan muda yang cantik, cerdas, dan penuh izzah. Allah SWT memerintahkan langsung kepada Rasululah SAW agar menikahi gadis ini. Pernikahan Rasululah dengan Aisyah r. A. Merupakan perintah langsung Allah SWT kepada Rasulullah SAW lewat mimpi yang sama tiga malam berturut-turut (Hadits Bukhari Muslim). Tentang usia pernikahan Aisyah yang katanya masih berusia 9 tahun, ini hanya berdasar satu hadits dhaif yang diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah saat beliau sudah ada di Iraq, dalam usia yang sangat tua dan daya ingatnya sudah jauh menurun. Mengenai Hisyam, Ya’qub ibn Syaibah berkata, “Apa yang dituturkan oleh Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang dipaparkannya ketika ia sudah pindah ke Iraq. ” Malik ibnu anas pun menolak segala penuturan Hisyam yang sudah berada di Iraq. Oleh para orientalis, hadits dhaif ini sengaja dibesar-besarkan untuk menjelek-jelekan Rasulullah SAW. Padahal menurut kajian-kajian semacam al-Maktabah Al-Athriyyah (jilid 4 hal 301) dan juga kajian perjalanan hidup
keluarga dan anak-anak dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, maka akan diperoleh keterangan kuat bahwa Asiyah sesungguhnya telah berusia 19-20 tahun ketika menikah dengan Rasululah SAW. Suatu usia yang cukup matang uhtuk menikah.

Bagi yang mau lebih jauh menelusuri tentang keterangan ini silakan menelusuri Tarikh al-Mamluk (Jilid 4, hal. 50) dari at-Thabari, Muassasah al-Risalah (Jilid. 2 hal. 289) dari Al-Zahabi, dan sumber-sumber ini dituliskan kembali oleh Dr. M. Syafii Antonio, M. Ec dalam buku “The Super Leader Super Manager: Learn How to Succeed in Business & Life From The Best Example” (ProLM;Agustus 2007). Jadi tidak benar tudingan dan fitnah para orientalis bahwa Rasulullah menikahi Aisyah di saat gadis itu masih berusia sangat belia.

Inilah pernikahan-pernikahan agung yang dilakukan Rasulullah SAW. Beliau banyak menikahi para janda tua dengan banyak anak sebelum menikah dengan dua gadis (Mariyyah dan Aisyah), itu pun atas perintah Allah SWT dan di saat usia Beliau sudah tidak muda lagi. Poligami yang diajarkan, yang disunnahkan Rasulullah SAW adalah poligami yang berdasarkan syariat yang sejati, bukan berdasar akal-akalan, bukan berdasarkan syahwat yang berlindung di balik ayat-ayat Allah SWT.
Jika sekarang banyak sekali orang-orang Islam yang melakukan poligami, mengambil isteri kedua, isteri ketiga, dan isteri keempat, yang semuanya masih gadis, cantik, muda usia, dan sesungguhnya tidak berada dalam kondisi yang memerlukan pertolongan darurat terkait keimanannya, maka hal itu berpulang kepada mereka masing-masing. Adakah poligami yang demikian itu sesuai dengan poligami yang dilakukan dan dijalani Rasululah SAW? Silakan tanya pada hati nurani masing-masing, karena hati nurani tidak pernah mampu untuk berbohong.
Wallahu’alam bishawab.
(Diedit dari eramuslim.com)

http://akujatuhcinta.multiply.com/journal/item/7

Senin, 20 Juni 2011

Peranan Perubahan Sosial dalam Penemuan Hukum

Para ahli hukum memiliki banyak pandangan tentang hukum, bahkan sebagian ahli hukum mengatakan, bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi hukum secara luas tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (process) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan (Mochtar Kusumaatmadja, 1970: 11).

Bekerjanya hukum dalam masyarakat akan menimbulkan situasi tertentu. Apabila hukum berlaku efektif, maka akan menimbulkan perubahan dan perubahan itu dapat dikategorikan sebagai perubahan sosial. Namun, kenyataan yang terjadi di masyarakat saat ini, perubahan sosial yang terjadi terkadang tidak diiringi dengan perubahan hukum. Perubahan sosial terjadi lebih cepat dibandingkan perubahan hukum yang terjadi. Soerjono Soekanto (Soerjono Soekanto, 1991: 17) mengemukakan, bahwa perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat mengenai system nilai-nilai, norma-norma sosial, pola-pola perilaku, organisasi kemasyarakatan, susunan lembaga-lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, interaksi sosial dan sebagainya. Setiap masyarakat mengalami proses perubahan sosial, perbedaannya adalah waktu dari proses tersebut, ada yang cepat dan ada yang lambat dalam proses tersebut. Menurut La Pierre sebagaimana dikutip oleh Abdul Manan (Abdul Manan, 2005: 11) menyatakan, bahwa ada beberapa factor yang mempengaruhi perubahan sosial (sosial change) yaitu: 1. Bertambahnya penduduk; 2. Perubahan nilai dan ideologi; 3. Penemuan teknologi. Perubahan sosial merupakan perubahan yang bersifat fundamental, mendasar, menyangkut perubahan nilai sosial, pola perilaku, juga menyangkut perubahan institusi sosial, interaksi sosial dan norma-norma sosial. Adanya perubahan sosial yang cepat tapi hukumnya belum bisa mengikuti disebut hukum sebagai Sosial Lag yaitu hukum tak mampu melayani kebutuhan sosial masyarakat, atau disebut juga disorganisasi, aturan lama sudah pudar tapi aturan pengganti belum ada. Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, bangsa Indonesia juga mengalami proses perubahan sosial yang cepat. Pemicu utama proses itu adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjalin dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi dan perdagangan. Kenyataan dan perkembangan tersebut secara langsung mempengaruhi hukum dan kebutuhan hukum bangsa Indonesia. Penerapan teknologi dapat diaplikasikan secara langsung dalam setiap proses pemeriksaan, khususnya dalam proses acara pidana. Namun, penerapan tersebut haruslah memiliki payung undang-undang sebagai legitimasi dari aplikasi teknologi tersebut. Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat turut pula mempengaruhi perubahan hukum di Indonesia. Perubahan yang nampak salah satunya adalah dalam proses persidangan kasus korupsi Al Amin. Dalam proses persidangan tersebut, terdapat 2 (dua) hal yang begitu menarik dan tidak lazim dalam proses-proses persidangan pada umumnya, yaitu, hadirnya istri terdakwa sebagai saksi dan penggunaan rekaman suara sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Jika kita amati secara teoritis dan praktis, maka 2 (dua) hal tersebut merupakan penyimpangan dalam teori dan praktik hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. 2 (dua) hal tersebut mungkinkah suatu kelalaian dalam menerapkan hukum acara pidana ataukah justru merupakan terobosan hakim dalam suatu upaya menemukan kebenaran materiil dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Al Amin Nasution. Urutan yang ada dalam pasal 184 KUHAP tentang alat bukti bukanlah letak atau urutan kekuatan pembuktian sebagaimana yang ada dalam hukum acara perdata. Urutan tersebut hanyalah merupakan urutan untuk memudahlan pemeriksaan dipersidangan. Letak kekuatan pembuktian dalam perkara pidana ada pada pasal 183 KUHAP yang menegaskan, bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Jika dihubungkan dengan kasus Al Amin Nasution, apakah penggunaan istri terdakwa dan rekaman suara terdakwa dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di persidangan perkara pidana? Menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus melihat pasal 168 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut: Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: a. keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; b. saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; c. suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Melihat ketentuan yang ada dalam pasal 168 tersebut, maka istri terdakwa Al Amin Nasution tidak dapat dijadikan saksi dalam persidangan tersebut. Adapun Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi tersebut sebatas dipergunakan untuk pertimbangan saja. Keterangan istri terdakwa tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Penggunaan rekaman suara dalam kasus tindak pidana korupsi dikecualikan dalam undang-undang, yaitu dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 26 A yang berbunyi: Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari : a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. Pengecualian tersebut berlaku hanya untuk kasus tindak pidana korupsi.Penggunaan rekaman suara terdakwa dalam kasus korupsi Al Amin dibenarkan oleh undang-undang sebagai pengecualian. Penggunaan rekaman suara ini alangkah baiknya jika diberlakukan untuk semua jenis kejahatan, mengingat perubahan sosial yang cepat dimasyarakat termasuk diantaranya perubahan di bidang teknologi membuat segala hal menjadi mudah. Kemudahan tersebut selayaknya dipergunakan untuk membantu proses pemeriksaan persidangan. Sebagaimana telah disampaikan dalam pemeo Ubi societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan penemuan hukum. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukumpun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering). Masalah pemenuhan hukum dalam perubahan sosial memunculkan dua pandangan yang berlawanan berkaitan dengan bagaimana seharusnya hukum berperan. Di satu pihak, pandangan yang mengemukakan bahwa hukum seyogyanya mengikuti, tidak memimpin dan bahwa hal itu harus dilakukan perlahan-lahan sebagai respon terhadap perasaan hukum masyarakat yang sudah terumuskan secara jelas. Pandangan ini diwakili oleh tokoh aliran sejarah, yakni Von Savigny yang berpendapat bahwa, hukum itu ditemukan dan tidak diciptakan. Di lain pihak ada pandangan yang berpendapat, bahwa ”law should be determined agent in the creation of the norms”, pandangan kedua ini dikemukakan oleh Jeremy Bentham yang berkeyakinan, bahwa hukum dapat dikonstruksi secara rasional dan dengan demikian akan mampu berperan dalam mereformasi masyarakat (Bernard Arief Sidharta, 2000: 7). Pandangan kedua ini secara progresif dikembangkan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dengan konsep hukumnya yang memandang hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat di samping sarana untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Konsepsi dan definisi hukum yang dikemukakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dalam tataran praktis menghendaki adanya inisiatif dari para pembentuk undang-undang untuk melakukan penemuan hukum dalam rangka mengarahkan dan mengantisipasi dampak negatif dari perubahan sosial yang terjadi di Indonesia. Menurut Achmad Ali (Achmad Ali, 1996: 216), tidak perlu diperdebatkan bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat dan bagaimana hukum menjadi penggerak ke arah perubahan masyarakat. Kenyataannya, dimanapun dalam kegiatan perubahan hukum, hukum telah berperan dalam perubahan tersebut dan hukum telah berperan dalam mengarahkan masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia.Perubahan hukum yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari hukum yang bersifat dinamis. Perubahan tersebut, baik melalui konsep masyarakat berubah terlebih dahulu maupun konsep law as tool sosial engineering mempunyai tujuan untuk membentuk dan memfungsikan sistem hukum nasional yang bersumber pada dasar negara Pancasila dan konstitusi negara. Perubahan hukum hendaknya dilaksanakan secara komprehensif yang meliputi lembaga-lembaga hukum, peraturan-peraturan hukum dan juga memperhatikan kesadaran hukum masyarakat. Peraturan-peraturan yang ada saat ini kadangkala memiliki keterbatasan dalam pengaturan, baik dalam substansi maupun dalam ruang lingkup berlakunya peraturan tersebut. Jika penyusunan peraturan baru merupakan salah satu solusi untuk menutupi keterbatasan peraturan yang ada, maka solusi yang lain untuk menutupi keterbatasan peraturan tersebut yaitu dengan penemuan hukum. Di dalam perubahan sosial yang semakin pesat seperti saat ini, peranan teknologi informasi dan ilmu pengetahuan merambah di semua lini kehidupan, tidak terkecuali di dunia hukum. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup local maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan darimanapun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan factor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal. Perubahan hukum yang diharapkan dalam rangka penerapan teknologi informasi khusunya dalam proses pemeriksaan perkara pidana adalah adanya pengaturan dalam hukum acara tentang penggunaan teknologi informasi, baik sebagai alat bukti maupun sebagai bagian dari proses pembuktian. Inti dari semuanya adalah kepastian hukum. Walaupun hakim memiliki kewajiban untuk menggali dan menemukan hukum yang ada di dalam undang-undang maupuan di masyarakat, namun adanya kepastian hukum akan lebih menjamin ketertiban dalam masyarakat. Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan salah satu upaya antisipatif penyalahgunaan teknologi informasi. Namun apabila upaya ini tidak disertai atau diimbangi dengan kepastian hukum dalam hukum acaranya akan membuat hakim membuat interpretasi-interpretasi yang bisa berbeda antara satu dengan yang lainnya sehingga kepastian hukum terasa diabaikan. Perubahan dalam hukum acara khusunya dalam acara pidana adalah kebutuhan utama yang harus segera dipenuhi untuk menyikapi penggunaan teknologi informasi dalam proses peradilan pidana. 
 

PENGANTAR ILMU HUKUM




I. Pengertian hukum
            Pengertian Hukum dapat dilihat dari 2 cara yaitu : secara etimologis dan dari para ahli. Secara etimologis Hukum dapat di bagi menjadi 4 yaitu : Hukum , Recht,Lex, Ius.
a)      Hukum berasal dari bahasa Arab dan bentuk tunggal, jamaknya dari istilah  Alkas yang diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi hukum.
b)        Recht berasal dari bahasa Latin Rechtum yang mempunyai arti tuntunan,bimbingan , pemerintahan. Selalu didukung oleh kewibawaan. Menimbulkan istilah Bahasa Belanda Gerechtigdheid dan Gerechtigkeit  dari Bahasa Jerman yang berarti keadilan.
c)      Lex berasal dari bahasa Latin berasal dari kata Lesere artinya mengumpulkan orang-orang yang diberi perintah.
d)      Ius berasal dari bahasa latin yang berarti hukum. Dari kata Lubere yang berarti mengatur / memerintah. Secara Etimologis disimpulkan ius yang berarti hukum bertalian erat dengan keadilan yang mempunyai 3 unsur : wibawa, keadilan, dan tata kedamaian.
Jadi dapat disimpulkan hukum   :
  1. Pengertian hukum bertalian erat dengan keadilan.
  2. Pengertian hukum bertalian erat dengan kewibawaan.
  3. Pengertian hukum bertalian erat dengan ketataan.
  4. Pengertian hukum bertalian erat dengan peraturan (yang berisi norma).

Sedangkan menurut para ahli :
1.Prof. Dr. P. Borst  :
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan / perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata / keadilan dan kedamaian.
2. Prof . DR. Van Kan :
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
3. Suardi Tasrif, S.H :
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/ larangan/ izin untuk berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
4. M.H. Tirtaanardjaja, S.H :
Hukum adalah semua aturan / norma yang harus ditaati dalam tingkah laku,tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melangggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri/ harta (umpama orang akan hilang kemerdekaannya,didenda,dsb).

Kesimpulan hukum dari para ahli dari 4 unsur :
1. Hukum bersifat memaksa dan ditaati.
2. Peraturan dibuat dari yang berwenang.
3.Hukum memerintahkan dan melarang.
4. Mengatur tata tertib masyarakat.
Hukum adalah : Peraturan atau norma, petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Norma hukum diadakan guna ditujukan pada kelakuan atau perbuatan manusia dalam masyarakat dengan demikian pengertian hukum adalah pengertian sosial. Pelaksanaan hukum dapat dipaksakan ( hukum mempunyai sanksi bagi yang melanggarnya). Adapun sanksi dari pelanggaran tersebut adalah : Denda, Ganti Rugi, Sosial, Penjara.

II. KETAATAN PADA HUKUM.

Utrecht mengatakan  bahwa pada umumnya orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab yaitu :
a. Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai    
    hukum.
b. Supaya ada rasa ketentraman.
c. Karena masyarakat menghendakinya.
d. Karena adanya paksaan ( sanksi ) sosial.


Beberapa teori dan aliran yang menyebabkan hukum ditaati orang :
a. Mazhab Hukum Alam atau Hukum Kodrat
Mazhab hukum Alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak artinya bahwa keadilan tidak boleh digangggu.
Hukum Alam adalah hukum yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.      Terlepas dari kehendak manusia, atau tidak bergantung pada pandangan manusia.
2.      Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja.
3.      Bersifat universal artinya berlaku bagi semua orang.
4.      Berlaku di semua tempat atau berlaku dimana saja tidak mengenal batas tempat.
5.      Bersifat jelas bagi manusia.

Adapun ajaran hukum alam ini meliputi :
1. Ajaran hukum alam Aristoteles.
Aristoteles menyatakan bahwa ada dua macam hukum yaitu : Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara dan  Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia. Hukum yang kedua ini adalah hukum alam yaitu hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua manusia, kapan saja dan dimanapun dia berada.


2. Ajaran hukum alam Thomas Aquino
Thomas Aquino berpandangan bahwa alam itu ada ,yaitu dalam hukum abadi yang merupakan rasio Ketuhanan ( Lex Aeterna ) yang menguasai seluruh dunia sebagai dasar atau landasan bagi timbulnya segala undang-undang atau berbagai peraturan hukum lainnya dan memberikan kekuatan mengikat pada masing-masing peraturan hukum tersebut.

3. Ajaran hukum alam Hugo de Groot ( Grotius)
Hugo de Groot berpendapat bahwa hukum alam bersumber dari akal manusia. Hukum kodrat adalah pembawaan dari setiap manusia dan merupakan hasil perimbangan dari akal manusia itu sendiri, karena dengan menggunakan akalnya manusia dapat memahami apa yang adil dan apa yang tidak adil, mana yang jujur dan mana yang tidak jujur.
b. Mazhab Sejarah
Mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny.
Mazhab ini merupakan reaksi terhadap para pemuja hukam alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu.Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat.
c. Teori Theokrasi
Teori ini menganggap bahwa hukum itu kemauan Tuhan.
Dasar kekuatan hukum dari teori ini adalah kepercayaan kepada Tuhan.

d. Teori Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat )
Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah “ akal atau rasio “ manusia ( aliran Rasionalisme rakyat ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari Tuhan , tetapi dari rakyatnya.
e. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini timbul pada abad 19 pada waktu memuncaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian masyarakat. Menurut teori ini :
  1. Hukum adalah kehendak negara.
  2. Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.
f. Teori kedaulatan hukum
Teori  ini merupakan penentang teori kedaulatan negara, teori ini berpendapat :
  1. Hukum berasal dari perasan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
  2. Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
  3. Oleh karena itu hukum ditaati oleh anggota masyarakat.

Kodifikasi dan Perkembangan hukum
Pengertian Kodifikasi hukum adalah  : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.
Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).                             
Aliran –aliran Hukum
Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut :
1. Aliran Freie Rechtslehre.
Ajaran ini timbul pada tahun  1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Aliran Legisme berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.

Menurut paham Freie Rechtslehre atau hukum bebas menyatakan bahwa hukum tumbuh didalam  masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat berupa kebiasaan dalam kehidupan dan hukum alam ( kodrat) yang sudah merupakan tradisi sejak dahulu, baik yang diajarkan oleh agama maupun yang merupakan adat istiadat.
Selanjutnya aliran Freie Rechtslehre berkembang menjadi dua aliran yaitu :
  1. Aliran hukum bebas sosiologis, yang berpendapat bahwa hukum bebas itu adalah kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang secara sosiologis.
  2. Aliran hukum bebas natuurrechtelijk yang berpendapat bahwa hukum bebas adalah hukum alam.



  1.  Aliran Rechtsvinding ( Penemuan hukum )
Aliran ini bertolak belakang dengan aliran hukum bebas, kalu aliran hukum bebas bertolak pada hukum di luar Undang- Undang, maka aliran Rechtsvinding mempergunakan Undang-Undang dan Hukum di luar undang-undang. Dalam pemutusan perkara mula-mula hakim berpegang pada Undand-Undang dan apabila ia tidak menemukan hukumnya, maka ia harus menciptakan hukum sendiri dengan berbagai cara seperti mengadakan interpretasi ( penafsiran terhadap Undang- Undang ) dan melakukan konstruksi hukum apabila ada kekosongan hukum.
Menurut aliran Rechtsvinding , hukum terbentuk dengan beberapa cara  :
    1. Karena Wetgeving ( pembentukan Undang-Undang )
    2. Karena administrasi ( tata usaha negara )
    3. Karena peradilan rechtsspraak atau peradilan
    4. Karena kebiasaan/ tradisi yang sudah mengikat masyarakat.
    5. Karena ilmu ( wetenschap)

3. Aliran Legisme
Aliran berpendapat bahwa :
  1. Satu-satunya aliran hukum adalah Undang-Undang
  2. Di Luar Undang-Undang tidak ada hukum
Dalam aliran Legisme ini hakim hanya didasarkan pada Undang – Undang saja.
Aliran yang berlaku di Indonesia, Indonesia mempergunakan Rechtsvinding. Hal ini berarti bahwa hakim dalam memutuskan perkara berpegang pada Undang- Undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Apabila ada perkara , hakim melakukan tindakan sebagai berikut :
  1. Ia menempatkan perkara dalam proporsi yang sebenarnya.
  2. Kemudian ia melihat pada Undang- Undang :
-         Apabila UU menyebutnya, maka perkara diadili menurut Undang-Undang.
-         Apabila UU kurang jelas, ia mengadakan penafsiran.
-         Apabila ada ruangan-ruangan kosong, hakim mengadakan konstruksi hukum, rechtsverfijning atau argumentum a contrario.
  1. Hakim juga melihat jurisprodensi,hk. Agama , adat yang berlaku.

Cara Penafsiran Hukum
·        Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat uandand-undang.
·        Obyektif : 1. Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang
    dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.
2. Penafsiran Luas dan Sempit.
Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.
Penafsiran sempit adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.
Dilihat dari sumbernya penafsiran ada 3 yaitu : otentik,ilmiah,hakim.
Otentik : Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti
               dalam Undang-Undang tersebut.
Ilmiah   : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli.
Hakim  : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya
              mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus
             tertentu.
Metode Penafsiran
·        Penafsiran gramatikal / tata bahasa :
Penafsiran menurut bahasa atau kata-kata.
·        Penafsiran Historis :
Meneliti sejarah daripada Undang – Undang yang bersangkutan .
·        Penafsiran  Sistematis :
Suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan yang lain . Dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan / pada perundang-undangan hukum yang lainnya atau membaca penjelasan suatu perundang-undangan sehingga kita mengerti apa yang dimaksud.
·        Penafsiran Sosiologis :
Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat.
·        Penafsiran Otentik :
Penafsiran secara resmi yang dilakukan oleh pembuat Undang- Undang itu sendiri atau oleh instansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.
·        Penafsiran Perbandingan :
Suatu penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dan hukum positif yang berlaku saat ini. Antara hukum Nasional dengan hukum asing dan hukum kolonial.

Bentuk konstruksi Hukum
Bentuk konstruksi hukum ada 3 yaitu : Analogi, Penghalusan Hukum, Argumentum a Contrario.
1. Penafsiran Analogis
Penafsiran daripada peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata –kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan dianggap sesuai dengan peraturan tersebut.
2. Penghalusan Hukum ( Rechtsvertjining )
Memperlakukan hukum sedemikian rupa ,sehingga seolah –olah tidak ada pihak yang disalahkan.
3. Argumentum a Contrario
Pengungkapan secara berlawanan, yaitu penafsiran Undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran. Artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam Undang-Undang. Penafsiran ini mempersempit perumusan hukum/ perundang- undangan lebih mempertegas kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan.


Sumber – Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah : Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Macam-macam Sumber Hukum :
1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.
Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor
                                        Pembentukan hukum
Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan
                                       memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
                                       dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara
                                       formal.
2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil.
* Historis : Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.
*Sosiologis : Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.
* Filosofis   :  1.  Sumber isi hukum ada 3 pandangan  : 1. menurut Teoritis,
                        Menurut Pandangan Kodrat, Mazhab Historis.
                        2. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
* Formil :   Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif
                   merupakan  fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku
                   yang mengikat hakim dan penduduk.
3. Achmad Sanusi
Hukum terbagi 2 kelompok yaitu : Normal dan Abnormal
Normal : yang langsung atas pengakuan Undang –Undang
Abnormal : Proklamasi, Kudeta, Revolusi.

Undang – Undang
Undang –undang adalah            : Suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan  hukum yang mengikat diadakan dan
                                                 dipelihara  oleh penguasa negara.
Undang undang adalah produk daripada pembentukan Undang- Undang yang terdiri dari Presisen dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu sistem umum dan sistem lengkap. Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada Undang-Undang dengan mengisi pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand- Undang oleh pembuatnya diisi oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah ke hukum dalam bentuk kodifikasi.
Undang- Undang dalam arti Formil dan Materil :
Dalam arti Formil :
Keputusan penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang dilihat dari segi bentuknya. Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh Badan Perundang-undangan yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut undang-undang.
Dalam arti Materil :
·        Penetapan yang diikuti penetapan kaidah hukum yang disebutkan dengan tegas.
·        Semua peraturan perundangan bersifat mengatur/ berlaku untuk umum.
·        Keputusan penguasa yang dilihat dari segi isi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.

Hukum kebiasaan

Kebiasaan adalah:
Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.
Kebiasaan juga dapat diartikan :
Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.

Syarat timbulnya Kebiasaan :
1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan
                             berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.
2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang
                                   bersangkutan.
3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
Hukum Kebiasaan adalah :
Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.
Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu  :
1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.
2. Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.


Kelemahan Hukum kebiasaan :
    1. Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu  bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
    2. Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.


Persamaan Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :
v  Kedua-duanya merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat.
v  Kedua-duanya perumusan kesadaran hukum suatu bangsa.
Sedangkan Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah :
v  Undang –Undang keputusan pemerintah yang dibebankan kepada orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan merupakan peraturan yang timbul dari pergaulan.
v  Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum daripada kebiasaan. Sedangkan kebiasaan hanya sebagai pelengkap.






KESIMPULAN


1. Dapat disimpulkan hukum adalah      :
v  Pengertian Hukum bertalian erat dengan keadilan.
v  Pengertian Hukum bertalian erat dengan kewibawaan.
v  Pengertian Hukum bertalian erat dengan ketataan
v  Pengertian Hukum bertalian erat dengan peraturan (berisi norma)


2. Orang mentaati Hukum ada beberapa sebab  yaitu :
v  Orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu sebagai hukum.
v  Supaya ada rasa ketentraman.
v  Karena masyarakat menghendakinya.
v  Karena adanya paksaan / sangsi sosial


3. Kekuatan suatu Undang- Undang dipengaruhi oleh beberapa hal :
v  Undang-Undang yang lebih rendah derajatnya tidak boleh bertentangan dengan Undang- Undang yang lebih tinggi.
v  Undang- Undang yang lebih tinggi derajatnya dapat membatalkan Undang- Undang yang derajatnya lebih rendah.
v  Dalam Undang- Undang yang sama derajatnya serta sama persoalan yang diaturnya berlaku asas bahwa Undang- Undang yang baru menekan / membatalkanUndang- Undang yang lebih dahulu keluar.
v  Undang-Undang yang mengikat hal-hal yang akan datang.