Jumat, 24 Juni 2011

Kekuasaan Allah, Gereja Pun Dapatkan Hidayah

BUFFALO, NEW YORK (SuaraMedia) – Sebuah kelompok Muslim telah membeli bekas Gereja Katolik Queen of Peace (Ratu Perdamaian), rumah ibadah kaum Protestan, biara, dan sekolah di jalan Genesee dan berencana untuk menggunakannya sebagai sebuah pusat komunitas Muslim dan Masjid.

Gereja tersebut, oleh arsitek yang merancang kawasan Balai Kota Buffalo, akan disebut Masjid Jami, yang berarti sebuah ruang untuk berkumpul bersama. Dr. Hatim Hamad mengatakan, Masjid tersebut dibeli oelh seorang Muslim yang telah berumur.

Kesepakatan tersebut merupakan bukti lebih jauh dari sebuah kehadiran pertumbuhan Muslim di seluruh bagian Barat New York, yang memiliki sembilan Masjid dan yang ke-sepuluh sedang dibangun di Transit Road di Amherst.



Masjid Jami, yang diramalkan memfokuskan pada anak-anak dan melebihi target, akan menawarkan keanekaragaman program bagi anak-anak muda.

"Mereka membangun Masjid-Masjid besar, tetapi tujuan keseluruhan kami adalah kami ingin memiliki sesuatu bagi komunitas," Hamad, seorang asisten professor klinis di Universitas di Sekolah Kedokteran Gigi Buffalo, mengatakan.

"Di Buffalo, tidak terdapat pusat komunitas yang sebenarnya bagi kaum remaja Muslim," Hamad, yang sudah menikah dan memiliki empat anak, menambahkan. Pusat komunitas tersebut tepat di tengah Buffalo."

Queen of Peace (Ratu Perdamaian) adalah gereja Katolik ke-delapan di Buffalo yang terjual sejak 2006, tahun dimana keuskupan Buffalo memulai sebuah penyusunan ulang dari anggota jemaah gereja. Queen of Peace ditutup pada akhir 2007.

Kelompok Muslim, yang terdaftar sebagai Darul Hikmah Inc. pada informasi akte menyimpan dengan kantor kerani Erie County, telah memenuhi $300.000 kesepakatan pada minggu ini. Bangunan tahun 1955 pada jalan Genesee tersebut, termasuk sebuah gereja dengan luas 15.875 kaki persegi, perumahan pendeta protestan, biara dan 13.338 kaki persegi sekolah.

Keuskupan masih mencoba untuk menjual 30 properti, termasuk tujuh di kota.

Darul Hikmah merupakan satu diantara empat penawar untuk properti Queen of Peace, pendeta David Bialkowski, pastur dari Gereja Katolik St. John Gualbert, anggota jemaah gereja bertanggung jawab untuk pemeliharaan dari properti tersebut.

Kelanjutan dari penjualan tersebut akan melunasi hutang-hutang yang berhubungan dengan gereja yang ditutup lainnya, begitu juga dengan hutang yang ditumpuk oleh keuskupan untuk memelihara dan biaya fasilitas pada properti tersebut, Bailkowski mengatakan.

Queen of Peace, dibangun pada akhir 1920-an, dan dirancang oleh arsitek George Dietel dan John J. Wade dalam sebuah rancangan bentuk silang yang tidak biasa dengan sekolah sebagai lengan kiri dari silangan tersebut, perumahan pendeta Protestan sebagai lengan kanan dan tempat suci di tengah, menurut penelitian daerah gereja-gereja Buffalo tahun 1995 oleh James Napora.

Properti tersebut juga tidak biasa karena petak lebarnya dari ruang hijau yang menghadap Jalan Genesee.

Sekolah St. Monica, sebuah sekolah tingkat lanjutan untuk perempuan yang dijalankan oleh Jesuit, masih menggunakan sekolah di properti tersebut dan dipersilahkan untuk melanjutkan beroperasi di sana setidaknya sampai akhir penyewaan, Hamad mengatakan.

Sebelum penjualan, altar gereja yang terlalu banyak hiasan di jual kepada sebuah anggota jamaah gereja di Colorado. Kebanyakan bangku gereja dan simbol-simbol Kristen yang lain juga telah dipindahkan, walaupun mural kanvas besar yang dibuat oleh seniman kegerejaan, Josef Mazur dan jendela-jendela kaca bergambar dengan tokoh-tokoh Kristen masih tetap ada.

Kelompok Muslim merencanakan untuk memasang karpet dan melakukan beberapa pengecatan, Hamad, seorang lulusan dari kedokteran gigi Universitas Buffalo yang pernah bekerja di Angkatan Laut sebelum kembali ke Buffalo sekitar dua tahun yang lalu, mengatakan.

"Hal yang paling utama yang saya hargai di Buffalo adalah toleransi dan penerimaan dari warga non-Muslim," ia mengatakan. (ppt/bn) Dikutip oleh SuaraMedia.com

Selasa, 21 Juni 2011

Inilah istri-istri Rasulullah saw yang semuanya Luar Biasa

Sepeninggal Khadijah r. A., Rasulullah SAW sangat bersedih hati. Namun kesedihan
ini tidak dipendam lama-lama karena dakwah Islam yang masih berusia sangat muda
memerlukan penanganan yang teramat serius. Sebab itu, Rasulullah SAW memerlukan
pendamping hidup sepeninggal Khadijah r. A. Maka beliau pun, atas izin Allah
SWT, menikah kembali.
Inilah keutamaan pernikahan-pernikahan yang dilakukan Rasulullah SAW sepeninggal Khadijah r. A. Seperti yang ditulis oleh Dr. M. Syafii Antonio, M. Ec dalam buku “The Super Leader Super Manager: Learn How to Succeed in Business & Life From The Best Example” (ProLM;Agustus 2007). Inilah petikannya:

Saudah binti Zum’ah
Ketika dilamar Rasulullah SAW, Saudah telah berusia 70 tahun dengan 12 anak. Perempuan berkulit hitam dari Sudan ini merupakan janda dari sahabat Nabi bernama As-Sukran bin Amral Al-Anshari yang menemui syahid keran menjadikan dirinya perisai hidup bagi Rasulullah di medan perang. Rasulullah yang ketika melamar Saudah telah berusia 56 tahun menikahi wanita itu agar Saudah bisa terjaga keimanannya dan terhindar dari gangguan kaum Musyirikin yang tengah hebat-hebatnya memusuhi umat Islam yang ketika itu masih sangat sedikit jumlahnya.

Zainab binti Jahsy
Tak lama setelah menikahi Saudah, Rasulullah mendapat perintah dari Allah SWT untuk menikahi Zainab binti Jahsy, seorang janda berusia 45 tahun yang berasal dari keluarga terhormat. Pernikahan dengan Zainab ini merupakan suatu pelaksanaan perintah Allah SWT bahwa pernikahan haruslah sekufu. Zainab merupakan mantan isteri dari Zaid bin Haritsah.

Ummu Salamah binti Abu Umayyah
Setelah menikahi Saudah dan Zainab, Rasulullah kembali mendapat perintah Allah SWT agar menikahi puteri dari bibinya yang pandai mengajar dan juga pandai berpidato. Ummu Salamah binti Abu Umayyah, seorang janda berusia 62 tahun. Setelah menikah dengan Rasulullah SAW, Ummu Salamah kelak banyak membantu Nabi dalam medan dakwah dan pendidikan bagi kaum perempuan.

Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan
Dalam pengembangan dakwah Islam yang masih sangat terbatas, umat Islam mendapat cobaan ketika salah seorang darinya, Ubaidillah bin Jahsy, murtad dan menjadi seorang Nasrani. Secara syar’i, murtadnya Ubaidillah ini menyebabkan haram dan putusnya ikatan suami-isteri dengan Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan. Untuk menyelamatkan akidah janda berusia 47 tahun ini, Rasulullah mengambil langkah cepat dengan menikahi Ummu Habibah. Kelak langkah Rasulullah SAW ini terbukti tepat dengan aktifnya Ummu Habibah di dalam menunjang dakwah Islam.

Juwairiyyah binti Al-Harits al-Khuzaiyyah
Juwairiyyah adalah seorang janda berusia 65 tahun dengan 17 anak. Perempuan ini merupakan budak dan tawanan perang yang dibebaskan Rasulullah. Setelah dibebaskan Rasulullah SAW, Juwairiyyah dengan ke-17 orang anaknya tentu akan kebingungan karena dia sama sekali tidak memiliki seorang kerabat pun. Allah SWT memerintahkan Nabi SAW agar menikahi perempuan ini sebagai petunjuk agar manusia mau membebaskan budak dan memerdekakannya dari perbudakan dan penghambaan kepada selain Allah SWT.

Shafiyyah binti Hayyi Akhtab
Setahun setelahnya, saat berusia 58 tahun, Rasulullah kembali menikahi Shafiyah binti Hayyi Akhtab, seorang janda dua kali berusia 53 tahun dan memiliki 10 orang anak dari pernikahan sebelumnya. Shafiyyah merupakan seorang perempuan Muslimah dari kabilah Yahudi Bani Nadhir. KeIslaman Shafiyyah diboikot orang-orang Yahudi lainnya. Untuk menolong janda tua dengan 10 orang anak inilah Rasulullah SAW menikahinya.

Maimunah binti Al-Harits
Dakwah Islam tidak hanya diperuntukkan bagi orang-orang Arab semata, tetapi juga kepada manusia lainnya termasuk kepada orang-orang Yahudi. Sebab itu, Rasulullah kemudian menikahi Maimunah binti Al-Harits, seorang janda berusia 63 tahun, yang berasal dari kabilah Yahudi Bani Kinanah. Pernikahan ini dilakukan semata untuk mengembangkan dakwah Islam di kalangan Yahudi Bani Nadhir.

Zainab binti Khuzaimah bin Harits
Zainab binti Khuzaimah merupakan seorang janda bersuia 50 tahun yang sangat
dermawan dan banyak mengumpulkan anak-anak yatim, orang-orang lemah, serta para fakir miskin di rumahnya, sehingga masyarakat sekitar menjulukinya sebagai “Ibu Fakir Miskin”. Guna mendukung secara aktif aktivitas janda tua ini maka Rasulullah menikahinya. Dengan pernikahannya ini Rasulullah ingin mencontohkan kepada umat-Nya agar mau bersama-sama menyantuni anak-anak yatim dan orang-orang lemah, bahkan dengan hidup dan kehidupannya sendiri.

Mariyah al-Kibtiyyah
Setelah delapan pernikahannya dengan para janda-janda tua dengan banyak anak, barulah Rasulullah SAW menikahi seorang gadis bernama Mariyah al-Kibtiyah. Namun pernikahannya ini pun bertujuan untuk memerdekakan Mariyah dan menjaga iman Islamnya. Mariyah merupakan seorang budak berusia 25 tahun yang dihadiahkan oleh Raja Muqauqis dari Iskandariyah Mesir.

Hafshah binti Umar bin Khattab
Dia merupakan puteri dari Umar bin Khattab, seorang janda pahlawan perang Uhud yang telah berusia 35 tahun. Allah SWT memerintahkan Rasulullah untuk menikahi perempuan mulia ini karena Hafshah merupakan salah seorang perempuan pertama di dalam Islam yang hafal dengan seluruh surat dan ayat al-Qur’an (Hafidzah). Pernikahan ini dimaksudkan agar keotentikan al-Qur’an bisa tetap terjaga.

Aisyah binti Abu Bakar
Puteri dari Abu Bakar Ash-Shiddiq ini merupakan seorang perempuan muda yang cantik, cerdas, dan penuh izzah. Allah SWT memerintahkan langsung kepada Rasululah SAW agar menikahi gadis ini. Pernikahan Rasululah dengan Aisyah r. A. Merupakan perintah langsung Allah SWT kepada Rasulullah SAW lewat mimpi yang sama tiga malam berturut-turut (Hadits Bukhari Muslim). Tentang usia pernikahan Aisyah yang katanya masih berusia 9 tahun, ini hanya berdasar satu hadits dhaif yang diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah saat beliau sudah ada di Iraq, dalam usia yang sangat tua dan daya ingatnya sudah jauh menurun. Mengenai Hisyam, Ya’qub ibn Syaibah berkata, “Apa yang dituturkan oleh Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang dipaparkannya ketika ia sudah pindah ke Iraq. ” Malik ibnu anas pun menolak segala penuturan Hisyam yang sudah berada di Iraq. Oleh para orientalis, hadits dhaif ini sengaja dibesar-besarkan untuk menjelek-jelekan Rasulullah SAW. Padahal menurut kajian-kajian semacam al-Maktabah Al-Athriyyah (jilid 4 hal 301) dan juga kajian perjalanan hidup
keluarga dan anak-anak dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, maka akan diperoleh keterangan kuat bahwa Asiyah sesungguhnya telah berusia 19-20 tahun ketika menikah dengan Rasululah SAW. Suatu usia yang cukup matang uhtuk menikah.

Bagi yang mau lebih jauh menelusuri tentang keterangan ini silakan menelusuri Tarikh al-Mamluk (Jilid 4, hal. 50) dari at-Thabari, Muassasah al-Risalah (Jilid. 2 hal. 289) dari Al-Zahabi, dan sumber-sumber ini dituliskan kembali oleh Dr. M. Syafii Antonio, M. Ec dalam buku “The Super Leader Super Manager: Learn How to Succeed in Business & Life From The Best Example” (ProLM;Agustus 2007). Jadi tidak benar tudingan dan fitnah para orientalis bahwa Rasulullah menikahi Aisyah di saat gadis itu masih berusia sangat belia.

Inilah pernikahan-pernikahan agung yang dilakukan Rasulullah SAW. Beliau banyak menikahi para janda tua dengan banyak anak sebelum menikah dengan dua gadis (Mariyyah dan Aisyah), itu pun atas perintah Allah SWT dan di saat usia Beliau sudah tidak muda lagi. Poligami yang diajarkan, yang disunnahkan Rasulullah SAW adalah poligami yang berdasarkan syariat yang sejati, bukan berdasar akal-akalan, bukan berdasarkan syahwat yang berlindung di balik ayat-ayat Allah SWT.
Jika sekarang banyak sekali orang-orang Islam yang melakukan poligami, mengambil isteri kedua, isteri ketiga, dan isteri keempat, yang semuanya masih gadis, cantik, muda usia, dan sesungguhnya tidak berada dalam kondisi yang memerlukan pertolongan darurat terkait keimanannya, maka hal itu berpulang kepada mereka masing-masing. Adakah poligami yang demikian itu sesuai dengan poligami yang dilakukan dan dijalani Rasululah SAW? Silakan tanya pada hati nurani masing-masing, karena hati nurani tidak pernah mampu untuk berbohong.
Wallahu’alam bishawab.
(Diedit dari eramuslim.com)

http://akujatuhcinta.multiply.com/journal/item/7